Kayong Utara (Suara Sekadau) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, berinisial SN, menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski disebut-sebut jarang masuk kantor, SN justru mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib).
Ilustrasi PNS Malas Ngantor.SUARASEKADAU/SK
Camat Simpang Hilir, Muhammad Achfan, membenarkan bahwa SN memang merupakan salah satu pegawainya yang kini menjabat sebagai Kasi Trantib setelah sebelumnya hanya staf biasa.
“Ada, ia saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib. Sebelum diangkat pada 1 Oktober lalu, SN merupakan staf di kantor kecamatan,” kata Achfan, Selasa (28/10/2025).
Namun, berdasarkan absensi pegawai, SN diketahui hanya hadir dua hingga tiga hari dalam sepekan. Sisanya, ia tidak masuk tanpa keterangan yang jelas.
“Sewaktu masih staf, memang kalau ngantor paling dua atau tiga hari. Hal ini sudah saya sampaikan secara lisan ke BKPSDM, tapi kenyataannya SN tetap mendapat jabatan,” ungkap Achfan.
Diduga, ketidakhadiran SN berkaitan dengan aktivitas usahanya sebagai pedagang yang kerap berjualan di wilayah Kecamatan Simpang Hilir hingga ke Kecamatan Teluk Batang.
Sebagai pembina kepegawaian, Achfan mengaku sudah menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk memanggil SN dan melaporkan perilakunya ke Pemda.
“Upaya komunikasi sudah kami lakukan, termasuk laporan ke BKPSDM. Tapi sampai sekarang belum ada perubahan dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kayong Utara, Tasfirani, menegaskan bahwa PNS yang sering bolos dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Dalam aturan sudah jelas, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan bisa dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat. Namun tentu melalui pembinaan atasan langsung terlebih dahulu,” jelasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, SN membantah dirinya sering bolos. Ia mengklaim tetap menjalankan tugasnya dan bahkan baru saja membantu masyarakat menyelesaikan sengketa tanah.
“Tadi saya baru membantu masyarakat menyelesaikan masalah tanah, dan baru dari kantor juga ini. Saya tidak pernah menerima surat peringatan soal kehadiran saya, jadi saya kira tidak ada masalah,” ujarnya.
Kasus ini pun menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa promosi jabatan seharusnya diberikan kepada pegawai berprestasi dan disiplin, bukan kepada mereka yang justru sering abai terhadap tanggung jawab.[SK]