|

Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Dukung Pemilu Bersih melalui Penandatanganan NPHD

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam persiapan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2024.Foto:dn
Sekadau - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam persiapan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, yang menjelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp 5,500,000,000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024 akan dialokasikan untuk Bawaslu, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri.

"Tanda tangan NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dalam mendukung dan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Aron, Kamis (16/11/2023).

Bupati Aron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan Pilkada. Aron juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada yang bersih, berintegritas, dan berkualitas.

"Marilah kita menjaga kondisi penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2024 senantiasa dalam keadaan sejuk, aman, dan nyaman tanpa adanya tindakan yang merugikan serta mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sekadau," pungkas Bupati Aron. [asmi]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini