Pontianak (Suara Sekadau) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode III September 2026. Harga tersebut menjadi patokan pembayaran TBS pekebun untuk periode 16 hingga 22 September 2026.TBS/int. SUARASEKADAU/SK
Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat pada Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.
Dalam penetapan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.380,01 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.559,85 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,97 persen. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman mulai tiga tahun hingga 25 tahun.
Harga TBS untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.755,97 per kilogram. Untuk tanaman umur empat tahun sebesar Rp2.960,74 per kilogram dan umur lima tahun Rp3.177,81 per kilogram.
Selanjutnya, tanaman umur enam tahun ditetapkan Rp3.312,58 per kilogram, umur tujuh tahun Rp3.431,05 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.527,29 per kilogram, serta umur sembilan tahun Rp3.593,68 per kilogram.
Harga tertinggi ditetapkan untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.669,88 per kilogram. Setelah itu, harga untuk tanaman umur 21 tahun sebesar Rp3.626,03 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.593,50 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.548,40 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.449,55 per kilogram dan umur 25 tahun Rp3.357,78 per kilogram.
Penetapan tersebut menggunakan rumus harga TBS yang memperhitungkan faktor indeks “K”, harga CPO dan rendemen CPO, serta harga inti sawit dan rendemen inti sawit.
Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang datanya digunakan dalam perhitungan harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun inti sawit karena harga yang dilaporkan berada lebih dari 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode tersebut, yakni PT SIA, PT RAP dan PT KGPS.
Tim Penetapan Harga juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.
Sementara itu, penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Tim Penetapan Harga turut menegaskan kewajiban seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat, Tim kembali menegaskan kewajiban membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Tim. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.
Dengan penetapan tersebut, harga TBS menjadi patokan pembayaran produksi pekebun Kalimantan Barat untuk Periode III September 2026, yakni pembayaran TBS tanggal 16 hingga 22 September 2026. [SK]