|

Ini Isi Nota Pengantar yang Disampaikan Oleh Wabup Subandrio Tentang APBD Sekadau Tahun 2024

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio saat menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sekadau. Foto:asmi
Sekadau - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sekadau tahun 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sekadau bertempat di ruang Rapat Utama DPRD Sekadau, Kamis (9/11/2023).

Pada Nota Pengantarnya, Wakil Bupati, Subandrio menyampaikan  Raperda tentang APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Dalam Raperda APBD tersebut tertuang berbagai kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan dan dijabarkan secara terinci atas program kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD dengan berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah serta kebijakan umum anggaran dan prioritas platpom anggaran tahun 2024,” bebernya

Menyusun APBD juga memperhatikan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah berikut perubahannya serta pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis, antara lain; Pertama, peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2023  tentang pengelolaan transfer daerah. Kedua, peraturan Menteri keuangan nomor 110 tahun 2023 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya. Ketiga, peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Keempat, surat direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan republik indonesia nomor S-128/PK/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024. Kelima, petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus tahun anggaran 2024 dan keenam, petunjuk teknis pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.      

Dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2024 pemerintah daerah juga melaksanakan ; Pertama, pemenuhan kewajiban alokasi belanja terhadap pendapatan yang sudah ada peruntukkannya yaitu dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, dana alokasi khusus fisik dan non fisik serta pendapatan dana desa. Kedua, penyediaan alokasi dana desa sebesar 10% dari dana perimbangan. Ketiga, dukungan dalam rangka peningkatan pelaksanaan program unggulan ip3k secara berkesinambungan. Keempat, pengalokasian pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah. Kelima, dukungan bagi pengembangan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dan peningkatan kualitas hidup beragama serta jaminan sosial kemasyarakatan bagi penduduk miskin. 6. disamping itu, pemerintah juga berkewajiban mengalokasikan anggaran dalam rangka penyelenggaraan, pengawasan dan pengamanan pemilihan umum serentak tahun 2024. memperhatikan pagu alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024, proyeksi penerimaan dari pendapatan asli daerah, pendapatan dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah serta penerimaan pembiayaan daerah, rancangan apbd tahun anggaran 2024 berjumlah sebesar 945,54 milyar rupiah. jika dibandingkan dengan alokasi kredit anggaran tahun 2023, yang berjumlah sebesar 874,86 milyar rupiah maka terjadi peningkatan sebesar 70,88 milyar rupiah atau 7,5 persen.

Struktur rancangan APBD tahun anggaran 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut ;Pertama, mengenai anggaran pendapatan, secara keseluruhan pendapatan daerah kabupaten sekadau dalam rancangan apbd tahun anggaran 2024 diperkirakan berjumlah 926,21 milyar rupiah, yang tediri atas pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar 62,41 milyar rupiah, meningkat sebesar 1,05 milyar rupiah atau sebesar 1,69 persen dari tahun 2023, terdiri dari pajak daerah sebesar 27,50 milyar rupiah, retribusi daerah sebesar 5,73 milyar rupiah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 7,96 milyar rupiah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 21,24 milyar rupiah.

 Bagian pendapatan transfer ditargetkan sebesar 856,53 milyar rupiah atau meningkat sebesar 43,24 milyar rupiah atau 5,05 persen dibandingkan tahun anggaran 2023, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar 800,12 milyar rupiah dan transfer antar daerah sebesar 56,41 milyar rupiah, dengan rincian sebagai berikut ; bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak sebesar 45,82 milyar rupiah, dana alokasi umum (dau) sebesar 528,66 milyar rupiah. 

Dana Alokasi umum tersebut terdiri atas, DAU yang tidak ditentukan penggunaanya. DAU yang ditentukan penggunaanya yaitu DAU untuk penggajian formasi PPPK, DAU bidang pendidikan, DAU bidang kesehatan dan DAU bidang pekerjaan umum. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 139,63 milyar rupiah yang terdiri dari dak fisik dan DAK  non fisik.

Dana desa sebesar 85,99 milyar rupiah, Pendapatan bagi hasil dari pemerintah propinsi sebesar 56,41 milyar rupiah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 7,23 milyar rupiah yang merupakan target pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kedua, mengenai rancangan anggaran belanja. Alokasi kredit anggaran belanja daerah adalah sebesar rp. 923,56 milyar rupiah atau meningkat sebesar 76,91 milyar rupiah atau 8,33 persen dibandingkan tahun anggaran 2023, yang diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2024 sesuai kewenangan daerah, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur khusus. Alokasi belanja daerah tersebut diatas terdiri dari ; belanja operasi dianggarkan sebesar 644,63 milyar rupiah yang meliputi, belanja pegawai dianggarkan sebesar 367,28 milyar rupiah, belanja barang dan jasa dianggarkan sebesar 213,36 milyar rupiah, belanja bunga dianggarkan sebesar 1,1 milyar rupiah, belanja hibah dianggarkan sebesar 55,27 milyar rupiah, belanja bantuan sosial dianggarkan sebesar 7,60 milyar rupiah. Belanja modal dianggarkan sebesar 132,84 milyar rupiah, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar 4 milyar rupiah, belanja transfer dianggarkan sebesar 142,08 milyar rupiah.

Ketiga, mengenai rancangan anggaran pembiayaan. Pada sisi penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar 19,35 milyar yang merupakan proyeksi SILPA dari alokasi pendapatan dana bagi hasil perkebunan sawit tahun anggaran 2023. Sedangkan pada akun pengeluaran pembiayaan, pemerintah mengalokasi anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo tahun 2024 sebesar 22 milyar rupiah sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 23 Tanggal 30 Juni 2022 Tentang Perjanjian Kredit Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Kantor Cabang Sekadau. [asmi]

 

 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini