|

Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sekadau Resmi Dilantik untuk Periode 2023-2028

Pelantikan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sekadau untuk periode 2023-2028. Foto:dn
Sekadau, 16 November 2023 - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sekadau untuk periode 2023-2028 secara resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau. Pengukuhan ini dipimpin oleh Ketua Bidang Organisasi Korpri Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Ignasius, pada Kamis, 16 November 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan pentingnya peran Korpri sebagai abdi Negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah. Ia menekankan bahwa Korpri memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang, dan menjadi contoh dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Kita harus mampu menjadi contoh dalam menjalankan roda pemerintahan dan menciptakan kehidupan penyelenggaraan yang kondusif serta melayani masyarakat dengan prima dengan penuh tanggungjawab," ujar Bupati Aron.

Aron juga meminta Dewan Pengurus Korpri untuk berinovasi dan berpikir kreatif, serta mengembangkan pemikiran yang mengarah pada Korp Nasional Aparatur. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan mutu pelayanan tanpa diskriminatif dan memantapkan netralitas dalam melaksanakan tugas.

"Semoga bisa mampu memenuhi standar, kualitas, maka reformasi birokrasi akan berjalan dengan baik," tambahnya.

Bupati Aron menyebut pengukuhan ini sebagai awal mediasi, komunikasi, dan koordinasi antara pengurus dalam melaksanakan program kerja. Ia berharap seluruh Dewan Pengurus Korpri dapat merangsang semangat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"Selamat kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Sekadau yang dikukuhkan hari ini, selamat bekerja, dan memberikan kemampuan kepada kita dalam menjalankan rangkaian program yang dirancang," ucap Bupati Aron, menutup sambutannya. (asmi)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini