|

Dinas PUPR Sekadau: Kontraktor Diminta Profesional

Sosialisasi Dinas PUPR Sekadau Bersama Pengurus Asosiasi Kontruksi
SEKADAU - Secara umum pemerintah ingin kontraktor  profesional, maka butuh didukung oleh tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) yang kemampuan memadai. SDM kompeten di bidangnya dan mempunyai pengalaman di bidang konstruksi. 

"Mungkin masih belum siap kita. Tapi setelah diterapkan peraturan mau tidak mau suka tidak mau harus di ikuti.Harusnya pemerintah bekerja dengan kontraktor yang profesional bukan yang baru belajar. Ini yang biasa ditemukan,"kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo disela acara pertemuan dengan Asosiasi Kontruksi dalam sosialisasi Percepatan dan kemudahan pengajuan permohonan izin berusaha pada jasa kontruksi pada jasa kontruksi melalui zoom meeting, Selasa (9/8/2022).

Ia menjelaskan Pemerintah melakukan reformasi untuk kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dalam hal ini untuk pelaku jasa konstruksi.

Pada tanggal 5 Oktober 2021 Kementerian PUPR telah meresmikan penggunaan sistem sebagaimana diatur dalam PP 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 14 Tahun 2021 mengenai jasa konstruksi, telah mengamanatkan empat elemen standar perizinan berusaha, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pada 3 Desember 2021 telah dilakukan pengakhiran masa transisi layanan sertifikasi SBU dan SKK oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Masa Transisi, yang selanjutnya sejak 7 Desember 2021 permohonan sertifikasi akan dilakukan melalui sistem pelaksanaan sertifikasi akan dilakukan oleh LSBU LSP," jelas Heri.

"Proses penerbitan  itu sendiri hanya memakan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap,"jelas Heri.

Setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU). Yang diperlukan oleh BUJK adalah SBU konstruksi, SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

"Untuk mendapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan, akte pendirian, dan saham, apabila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi,"terangnya.

Kemudian dari sistem OSS tersebut BUJK akan diarahkan pada portal perizinan PUPR untuk memproses SBU, dimana BUJK dapat memilih LSBU mana yang akan memproses sertifikasi yang diajukan. 

"BUJK harus mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang terdiri dari informasi badan usaha, keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu (SMM), dan sumber daya material dan peralatan konstruksi (SMPK) yang kemudian pada proses akhir LPJK akan melakukan proses penomoran dan pencatatan SBU sebelum nantinya SBU disatukan dan diterbitkan dalam dokumen sertifikat standar oleh OSS,"pungksnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini