|

Kantor Advokat Markus SH MH dan Partners Resmi Didirikan

Peresmian kantor Advokat Markus SH MH dan Partners
SEKADAU (Suara Sekadau) - Kantor Advokat Markus, SH, MH dan Partners yang beralamat diJalan Panglima Naga Blok D7 No.01 Pasar Baru Kabupaten Sekadau, diresmikan oleh Bupati Sekadau dan Wakil Bupati Sekadau, Selasa (31/12).

Peresmian diawali dengan doa dan pemberkatan ruangan kantor oleh Pastor Kristianus, CP.

Kemudian dilanjutkan penandatangan prasasti oleh Bupati Sekadau dan Wakil Bupati Sekadau.

Dalam sambutannya, Markus, SH,MH mengatakan berdirinya kantor advokat yang ia pimpin diharapkan dapat menjadi harapan baru bagi masyarakat kabupaten Sekadau maupun luar daerah dalam menghadapi maupun berkonsultasi soal hukum baik hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

“Saya sangat menginginkan dari semua itu bahwa dengan adanya kantor advokat ini bisa menjadi harapan bagi masyarakat umum, dan khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau umumnya nasional,” ujar Markus.

Bupati Sekadau, Rupinus mengharapkan kantor advokat Markus dan partners dapat menjadi pengacara profesional yang berintegritas.

Mampu menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Jadilah pengacara profesional berintegritas yang bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya di kabupaten sekadau," ujar Rupinus.

Rupinus menegaskan, penting bagi seorang advokat untuk memiliki integritas. Integritas merupakan modal utama seorang advokat.

"Satu lagi, sebagai seorang advokat haruslah punya prinsip. Prinsip itu mahal dengan prinsip dan pendirian yang kuat itu penting bagi setiap klien,” kata Rupinus.

Acara ditutup dengan pembacaan doa serta makan bersama oleh para hadirin dan para tamu undangan.*

Sumber : Humpro Pemkab Sekadau/Hartono
Editor : Benidiktus G Putra
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini