|

Ini Gambaran Syarat Dukungan Minimal Paslon Pilkada 2020, Jika tidak Ada Perubahan

KPU Sekadau melakukan tatap muka dengan media massa
SEKADAU (Suara Sekadau) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau belum menetapkan syarat dukungan minimal untuk calon perorangan maupun jalur parpol untuk Pilkada 2020.

Hal itu dikarenakan KPU sedang menunggu revisi Peraturan KPU RI.

"Kita masih menunggu revisi PKPU nomor 3 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2017, maka pengumumannya ditunda. Apakah ada perubahan atau tidak, nanti akan kita ketahui bersama," ungkap komisioner KPU Sekadau divisi teknis Pemilu, Heriadi (25/11).

Heriadi mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah tahapan atau mekanisme pemilu akan berubah paska revisi PKPU kelak.

"Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Jika merujuk pada PKPU yang lama, kata Heriadi, syarat dukungan minimal untuk calon perorangan adalah 10 persen dari total daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya, atau pemilu 2019.

Pada pemilu 2019, jumlah DPT Kabupaten Sekadau mencapai 152.286 pemilih.

"Artinya jika merujuk pada PKPU yang lama, maka jumlah dukungan minimal calon perorangan ada 15.229 jiwa yang tersebar di 4 kecamatan," terang Heriadi.

Untuk jalur partai politik yang ingin mengusung pasangan calon, syarat dukungan minimal adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD yang artinya minimal 6 kursi, serta 25 persen dari suara sah atau berjumlah 31.360 suara.

"Namun untuk kepastiannya kita menunggu hasil revisi PKPU," jelas Heriadi.*

Penulis : Benidiktus G Putra

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini