|

Masyarakat Perlu Tahu, Ini Perda Provinsi Kalbar Tahun 2018

SEKADAU - DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kalbar tahun 2018 di Kabupaten Sekadau. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Jumat (5/7).

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, salah satu dasar owmjkiran dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu menitikberatkan pada supremasi hukum sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Produk hukum daerah merupakan salah satu pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan demikian diharapkan akan terwujud pemerintahan yang baik dan mempunyai kepastian hukum serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang,” ujarnya.

Aloy mengatakan, dalam membentuk peraturan daerah tentunya diperlukan kajian, waktu dan juga biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, kata dia, hendaknya setiap produk hukum darah yang dilahirkan pada implementasinya benar-benar objektif.

“Sehingga dalam dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kalbar pada umumnya dan Sekadau pada khususnya,” ucapnya.

Aloy mengatakan, tujuan dari sosialisasi perda tersebut dimaksud agar masyarakat mengetahui dan memahami serta melaksanakan produk hukum daerah yang baru atau bahkan yang telah dibuat dan diundangkan untuk kemudian diterapkan. Sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban terhadap perda tersebut.

“Terima kasih kunjungan pimpinan san anggota DPRD Provinsi Kalbar pada hari ini semoga melalui kegiatan sosialisasi Perdana tahun 2018 oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalbar dapat menjalin tali silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dengan DPRD Provinsi Kalbar,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L mengatakan, ada 11 perda diluar perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan perda yang sudah diproduksi selama tahun 2018.

“Ini juga dilakukan sehingga nantinya ada sinkronisasi antara perda provinsi dengan kabupaten,” katanya singkat.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar, Antonius Situmorang mengatakan ada beberapa perda yang harus ditindaklanjuti oleh daerah. Perda tersebut diantaranya mengenai perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, ketahanan pangan, pariwisata dan pengaturan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan sawit.

“Ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dengan perda atau paling tidak ada peraturan gubernur. Kalau perda kabupaten tindaklanjutnya peraturan bupati,” jelasnya.

Ia mengatakan, mengenai ketahanan pangan daerah harus memiliki cadangan pangan. Tentunya, kata dia, hal ini juga dilihat kondisi geografis. Maka, kata dia, setiap kabupaten memiliki cadangan pangan.

“Cadangan pangan tidak hanya beras. Bisa jagung, bisa umbi-umbian. Yang penting terkait dengan kebutuhan pangan masyarakat,” pungkasnya.*

Penulis : Tim
Editor : Benidiktus G Putra
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini