Ir. Ahmad Suryadi, MT
SEKADAU (Suara Sekadau) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau menegaskan pentingnya penyedia jasa konstruksi dalam memahami pembuatan administrasi proyek.Dinas PUPR beberapa waktu lalu melakukan pelatihan keterampilan administrasi bagi para penyedia jasa di Kabupaten Sekadau. Peserta yang sudah mengikuti pelatihan diberikan sertifikat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Ahmad Suryadi mengatakan sertifikat tersebut hanya berlaku di Kabupaten Sekadau.
"Berlaku lokal. Agar kontraktor mamou membuat laporan administrasi proyek secara mandiri. Agar ada peningkatan sumberdaya manusia," kata Ahmad di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Sertifikat yang diterbitkan itu pun kemudian menjadi bola liar. Banyak pihak yang mempertanyakan dasar hukum serta fungsi sertifikat itu sendiri.
Ahmad Suryadi menjelaskan, sertifikat keterampilan itu berlandaskan pada UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Selain itu, ada pula peraturan Menteri PUPR nomor BK.04.01-Mn/706 tentang percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan pembentukan organisasi perangkat daerah sub urusan jasa konstruksi.
Diperkuat surat edaran Gubernur Kalbar nomor 600/0397.1/PUPR tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Provinsi Kalimantan Barat.
Ditambah dengan surat edaran Bupati Sekadau nomor 600/527/DPU-PR/JK-1/SE/4/2019 tentang kewajiban sertifikasi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Sekadau.
Ahmad mengakui masih ada kekurangan dalam tahap sertifikasi tersebut. Namun ia berjanji akan melakukan penyempurnaan sertifikasi untuk tahap berikutnya.
"Ada kekeliruan namun tidak fatal. Kami akan berkonsultasi ke LPJK. Ke depan, kita ingin mendorong agar asosiasi jasa konstruksi dapat mengadakan kegiatan sertifikasi," pungkasnya.*.
Penulis : Benidiktus G Putra