![]() |
Liri Muri |
SEKADAU(Suara Sekadau) - Corporate social responsibility (CSR) merupakan bentuk kepedulian korporasi terhadap aspek sosial di lingkungan usaha masing-masing. Implementasi CSR di tiap-tiap perusahaan bentuknya berbeda-beda, sesuai kebutuhan masing-masing.
Salah seorang anggota DPRD Sekadau, Liri Muri, menekankan pentingnya pelaksanaan program CSR secara nyata oleh para perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Sekadau.
"CSR wajib direalisasikan oleh pihak investor. Jangan hanya sekedar slogan," kata Liri, Minggu (4/3).
Namun, sejauh ini Liri menilai program CSR belum sepenuhnya dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh sebagian perusahaan. Salah satu perusahaan yang disebutkan tidak serius mengurus CSR adalah PT Kalimantan Bina Permai (KBP), di Kecamatan Belitang Hulu.
"PT KBP yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sudah beberapa tahun ini tidak pernah menjalankan program CSR," tegas Liri yang juga berasal dari Belitang Hulu.
Untuk itu, ia meminta agar bupati Sekadau memberi teguran keras bagi para investor yang ogah-ogahan mengelola CSR.
Apalagi, sudah ada Peraturan Daerah tentang CSR yang dibuat oleh Pemkab Sekadau bersama DPRD pada tahun 2016 lalu.
"Kalau perlu berikan sangsi yang tegas. Ini supaya program CSR ini tidak dipandang sebelah mata. Karena ini merupakan tanggungjawab perusahaan yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat. Kalau tidak laksanakan CSR, artinya tidak menaati Perda," pinta politisi Hanura itu.
Sementara itu, pihak PT KBP belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan program CSR di perusahaan tersebut. *
Penulis : Benidiktus G Putra