| 3 WNA China yang dideportasi. SUARASEKADAU/SK |
Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Tanri Firmansyah mengatakan, sepanjang 2026 pihaknya telah mendeportasi sebanyak tujuh WNA.
“Faktor yang utama, mereka melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Rata-rata seperti itu,” ujar Tanri.
Ia menjelaskan, WNA asal China menjadi salah satu kelompok yang paling banyak berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meliputi empat kabupaten, yakni Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.
“Untuk keseluruhannya karena wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memang memiliki empat wilayah kerja. Yang pertama Sanggau, kedua Sekadau, ketiga Sintang, keempat Melawi. Itu mencakup empat wilayah kerja di empat kabupaten,” jelasnya.
Untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA tetap sesuai aturan, Kantor Imigrasi Sanggau juga rutin melakukan pengawasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di empat kabupaten tersebut.
Pengawasan dan pembinaan dilakukan secara berkala setiap triwulan dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Jadi kita juga saling tukar informasi dengan berbagai instansi, kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,” kata Tanri.
Sementara itu, terkait deportasi terbaru terhadap tiga WNA China, Tanri menjelaskan kasus tersebut terungkap saat ketiganya mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Saat proses pemeriksaan dokumen, petugas menemukan adanya hal yang mencurigakan pada persyaratan yang dilampirkan.
“Untuk terakhir yang kemarin, tiga warga negara China dalam hal ini waktu pengajuan perpanjangan visa, jadi mereka melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan petugas melihat adanya kecurigaan mengenai dokumen-dokumen yang dilampirkan,” ungkapnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap permohonan perpanjangan izin tinggal ketiga WNA tersebut.
“Sehingga petugas subseksi izin tinggal melaporkan dan memberikan informasi ke kami Inteldakim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait permohonan perpanjangan tiga warga negara China tersebut,” lanjut Tanri.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga melalui pengecekan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan aktivitas WNA tersebut.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dugaan bahwa persyaratan yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena dari kami pengawasan itu bentuknya tidak hanya administrasi dan lapangan, kita cek mengenai substansi dari perpanjangan dokumen tersebut. Dan kami melihat adanya dugaan dari persyaratan yang dilampirkan tidak sesuai dengan aturan yang diberikan,” tegas Tanri.
Ia menambahkan, ketiga WNA tersebut sebelumnya masuk dengan menggunakan visa izin tinggal kunjungan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Awalnya memang mereka dengan visa izin tinggal kunjungan dan ternyata mereka bekerja di wilayah Sanggau,” pungkasnya. [SK]