| Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono. SUARASEKADAU/SK |
Dua orang yang diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, dan DN, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Dalam proses penyelidikan, petugas menangkap HR dan DN saat keduanya tengah melakukan pertemuan di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni AB, MA, dan BR.
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono membenarkan adanya OTT yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar, selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” kata Bambang.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polda Kalbar. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap rangkaian dugaan suap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.[SK]