Kubu Raya (Suara Sekadau) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah menyiapkan usulan penambahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas sekitar 18.000 hektare sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.Rapat Pembahasan Usulan Penambahan LP2B di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026). SUARASEKADAU/SK
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan pemerintah daerah hanya memiliki waktu empat hari untuk menentukan sekaligus menyerahkan usulan lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B.
Hal tersebut disampaikannya seusai Rapat Pembahasan Usulan Penambahan LP2B di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026).
“LP2B itu artinya tanah yang akan ditetapkan menjadi tanah pertanian yang berkelanjutan. Tidak bisa dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun permukiman, karena memang diperuntukkan bagi pertanian,” ujar Sukiryanto.
Menurutnya, penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan.
Namun, proses penetapan lahan di Kubu Raya menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya karena sebagian lahan yang tersedia telah memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga ruang pemerintah daerah untuk menetapkan lahan baru sebagai LP2B menjadi lebih terbatas.
Sukiryanto mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan di tingkat provinsi, Pemkab Kubu Raya harus segera menentukan sekitar 18.000 hektare lahan dalam waktu empat hari.
Ia menegaskan, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebab, setelah suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B, terdapat konsekuensi hukum apabila peruntukannya dialihkan tidak sesuai ketentuan.
“Ketika sudah ditentukan 18.000 hektare ini, masyarakat tidak boleh mengubah peruntukannya. Kalau dialihfungsikan, tentu ada sanksi hukum,” katanya.
Sukiryanto meminta proses pendataan dan penetapan LP2B dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi faktual lahan. Menurutnya, kesalahan dalam penetapan dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat di kemudian hari.
Ia mencontohkan, apabila suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B, tetapi ternyata merupakan kawasan gambut yang tidak sesuai untuk pertanian, maka penetapan tersebut berpotensi tidak tepat sasaran.
“Misalnya dijadikan LP2B, tetapi ternyata lahan gambut yang tidak cocok untuk pertanian. Artinya penetapannya tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang evaluasi terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B apabila di kemudian hari ditemukan kondisi yang tidak sesuai.
Menurutnya, perlu ada mekanisme evaluasi dan perbaikan agar masyarakat tidak dirugikan akibat penetapan lahan yang sejak awal kurang tepat.
Di sisi lain, Sukiryanto menilai kebijakan LP2B tidak serta-merta akan menghambat investasi di daerah. Hal tersebut sangat bergantung pada ketepatan pendataan dan penataan ruang yang dilakukan pemerintah.
“Kalau pendataannya tepat, memang tidak terlalu menghambat. Yang penting penataan oleh Dinas Pertanian dan PUPR, terutama terkait tata ruang, harus benar-benar tepat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perangkat daerah yang menangani sektor pertanian dan tata ruang memiliki peran penting untuk memastikan lahan yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria dan peruntukannya.
Sukiryanto juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan. Menurutnya, keberadaan LP2B penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, namun penerapannya tetap harus memperhatikan kondisi daerah dan kepentingan masyarakat.
“Saya selaku Wakil Bupati Kubu Raya mendukung penuh program Asta Cita Presiden, seperti program ketahanan pangan ini,” tegasnya. [SK]