|

Kasus Dugaan Pembakaran Lahan Anggota DPRD Mempawah Naik ke Penyidikan

Personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis saat olah TKP di lahan oknum DPRD yang diduga dibakar lagi. Olah TKP dilakukan polisi di Desa Pasir, Minggu (20/9/2026). SUARASEKADAUSK
Mempawah (Suara Sekadau) – Kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial Ch memasuki tahap penyidikan. Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, meningkatkan status perkara setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas pembakaran lahan yang sebelumnya viral di media sosial.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah informasi dan melakukan pemeriksaan terkait video yang beredar.

“Saat ini, sudah dinaikkan ke status penyidikan ya,” ungkap Ade Chandra kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ch dan sejumlah saksi untuk mencocokkan informasi dalam video dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aktivitas pembakaran memang terjadi di lahan milik yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan awal, lahan tersebut sebelumnya telah terbakar.

Sisa material yang belum terbakar kemudian dibersihkan dan kembali dibakar dengan tujuan membuka lahan yang rencananya akan digunakan untuk penanaman jagung dan kelapa sawit.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Polres Mempawah turut melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP lanjutan.

Pemeriksaan terhadap Ch juga kembali dilakukan penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara. Namun, hingga kini polisi belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

AKBP Ade Chandra juga belum membeberkan waktu pelaksanaan gelar perkara yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pembakaran di sebuah lahan. Video itu kemudian dikaitkan dengan Ch, anggota DPRD Mempawah dari Partai Hanura.

Dalam klarifikasinya, Ch menyebut lahan tersebut sebelumnya telah terbakar pada 1 September 2026. Ia menjelaskan sisa kayu yang belum terbakar kemudian ditebang dan dibakar kembali pada 17 September 2026 dengan tujuan membersihkan lahan.

Ch juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah video tersebut beredar. Ia menjelaskan bahwa material yang dibakar merupakan tumpukan kayu sisa dari kebakaran sebelumnya.

Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, polisi kini melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, kondisi lahan, barang bukti, serta keterangan para pihak yang diperiksa.

Polres Mempawah sebelumnya menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan video yang beredar di media sosial. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play