Mempawah (Suara Sekadau) – Indonesia Justice Watch (IJW) mendukung langkah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah yang melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Mempawah dalam pembakaran lahan serta dugaan teror dan intimidasi kepada pihak kepolisian.Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi. SUARASEKADAU/SK
HMI Mempawah sebelumnya telah melaporkan dugaan pembakaran lahan dan dugaan intimidasi ke Polres Mempawah pada Senin (21/9/2026). Laporan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi mahasiswa itu mengawal proses penegakan hukum terkait persoalan tersebut.
Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi, meminta aparat penegak hukum menangani seluruh laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini sangat serius. Kepolisian harus menangani kasus ini dengan cermat dan profesional. Jika unsur pidananya sudah terpenuhi, segera umumkan tersangkanya,” ujar Sudianto, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, keputusan HMI Mempawah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan langkah yang tepat. Dengan demikian, seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.
“Kasus ini memang harus diselesaikan melalui proses hukum. Jadi, tindakan melaporkan ke Polisi sudah sangat tepat. Publik sangat menantikan akhir dari proses hukum kasus ini,” katanya.
Sudianto menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk terhadap oknum anggota DPRD Mempawah berinisial C yang disebut dalam laporan tersebut.
Namun, ia mengingatkan proses hukum tetap harus mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan dan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menilai status sebagai wakil rakyat membawa tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik perlu diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Selain dugaan pembakaran lahan, IJW juga menyoroti laporan dugaan teror dan intimidasi yang disampaikan HMI Mempawah kepada kepolisian.
Ketua Umum HMI Mempawah, Abdul Rohman, sebelumnya mengaku menerima panggilan dari dua nomor tidak dikenal pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.29 WIB. Ia menyebut percakapan tersebut berisi kata-kata kasar dan ancaman akan mendatangi kediamannya. HMI kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Sudianto menilai kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik perlu dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, dugaan tindakan intimidasi maupun teror terhadap pihak yang menyampaikan aspirasi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Karena itu, tidak dibenarkan tindakan intimidasi maupun teror dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia pun mendorong kepolisian mengungkap fakta di balik laporan dugaan teror dan intimidasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana.
“Polisi harus bisa mengungkap dan memproses pelaku teror dan intimidasi ini sesuai hukum. Apa pun alasannya, tindakan teror dan intimidasi tidak dapat dibenarkan,” pungkas Sudianto. [SK]