|

REI Kalbar Dorong Kepastian Hukum Lahan Baku Sawah, Khawatir Program Rumah Subsidi Terhambat

Audiensi dengan PUPR, REI Kalbar Dorong Penyelesaian LBS Demi Percepat Program 3 Juta Rumah. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat mendorong adanya solusi terhadap persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dinilai menjadi salah satu kendala bagi pengembang dalam merealisasikan pembangunan kawasan perumahan, terutama rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara DPD REI Kalbar dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti permohonan audiensi tersebut, Dinas PUPR Kalbar menggelar Rapat Penjelasan Progres Penyusunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Senin (27/7/2026) di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya, serta perwakilan anggota DPD REI Kalimantan Barat.

Ketua DPD REI Kalimantan Barat, Baharudin, mengatakan persoalan yang dihadapi para pengembang bukan karena tidak memiliki izin, melainkan adanya ketidakpastian terhadap perizinan yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, REI Kalbar mendukung penuh Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, REI juga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.

“REI Kalimantan Barat mendukung penuh Program 3 Juta Rumah. Di sisi lain, kami juga mendukung program ketahanan pangan. Kedua program tersebut sama-sama penting sehingga harus berjalan beriringan tanpa saling berbenturan dalam implementasi kebijakan tata ruang,” ujar Baharudin.

Ia menjelaskan, sejumlah anggota REI Kalbar telah memenuhi berbagai tahapan perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Peralihan Hak dari pertanian ke permukiman (IPPT), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan, kata Baharudin, terdapat sejumlah kawasan perumahan yang telah berdiri dan dihuni masyarakat, namun masih tercatat masuk dalam kawasan Lahan Baku Sawah.

“Banyak anggota kami yang sudah memiliki PKKPR, sudah memiliki IPPT, sudah mengantongi PBG, bahkan rumahnya sudah terbangun. Namun hingga saat ini masih terkena LBS. Inilah yang kami harapkan mendapat kepastian hukum karena seluruh proses perizinannya telah diterbitkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baharudin menegaskan, persoalan tersebut bukan merupakan pertentangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian, melainkan membutuhkan sinkronisasi kebijakan antarinstansi agar pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan tata ruang.

“Perumahan itu penting, pertanian juga penting. Yang kami harapkan adalah sinkronisasi antarinstansi sehingga perizinan yang sudah diterbitkan seperti PKKPR, IPPT, dan PBG tidak berbenturan dengan penetapan tata ruang,” katanya.

Ia mencontohkan, pengaturan kawasan dapat dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan ketahanan pangan, misalnya dengan penataan kawasan perumahan dan lahan pertanian sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Menurut Baharudin, penyelesaian persoalan LBS tidak dapat terus ditunda karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga masyarakat dan perekonomian daerah.

“Ketika pembangunan perumahan terhambat, dampaknya bukan hanya dirasakan pengembang. Ada efek domino yang terjadi, mulai dari tertundanya masyarakat memiliki rumah, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, hingga melambatnya perputaran ekonomi yang melibatkan banyak sektor usaha,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terhadap perizinan yang telah diterbitkan agar pembangunan perumahan dan program ketahanan pangan dapat berjalan secara selaras.

“Kami meyakini pemerintah memiliki semangat yang sama, yaitu menghadirkan rumah yang terjangkau bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketahanan pangan. Karena itu, kami berharap persoalan LBS ini menjadi perhatian serius dan dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

Baharudin menambahkan, jika target Program 3 Juta Rumah ingin tercapai, maka berbagai hambatan pembangunan perumahan harus mendapatkan solusi yang cepat, pasti, dan berkeadilan.

Melalui audiensi tersebut, DPD REI Kalimantan Barat berharap dapat lahir langkah konkret yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, kepastian investasi, serta percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play