(Suara Sekadau) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan karhutla di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Senin (3/8/2026).
Rakor tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan seluruh jajaran dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla selama musim kemarau yang tengah berlangsung.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, Wakapolres Sekadau Kompol Samsul Bakri, para pejabat utama Polres Sekadau, para kasat, kasi, serta kapolsek jajaran.
Dalam arahannya, Wakapolres Sekadau Kompol Samsul Bakri meminta seluruh kapolsek segera memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, Danramil, kepala desa, serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
Ia juga menginstruksikan agar keberadaan Masyarakat Peduli Api (MPA) kembali diaktifkan dan peran Bhabinkamtibmas lebih dimaksimalkan dalam memberikan edukasi serta menyampaikan imbauan pencegahan karhutla kepada masyarakat.
“Mulai saat ini segera laksanakan rapat koordinasi dengan camat, Danramil, dan seluruh kepala desa di wilayah masing-masing. Aktifkan kembali Masyarakat Peduli Api serta libatkan seluruh unsur pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam penanganan karhutla,” tegas Kompol Samsul Bakri.
Selain memperkuat koordinasi, Wakapolres juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran. Mulai dari peralatan pemadam, embung, hingga ketersediaan sumber air harus dipastikan siap digunakan apabila terjadi kebakaran.
Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menyampaikan bahwa Kabupaten Sekadau menjadi salah satu wilayah di Kalimantan Barat yang memiliki potensi cukup tinggi terhadap kejadian karhutla.
Menurutnya, kondisi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino dapat meningkatkan suhu udara, memperpanjang periode kering, mengurangi curah hujan, serta menyebabkan kekeringan di sejumlah wilayah. Situasi tersebut berpotensi memicu munculnya titik api apabila tidak dilakukan langkah pencegahan sejak dini.
“Berdasarkan data pemantauan hotspot periode Januari hingga Juli 2026, terdapat 467 titik hotspot, dengan 354 titik atau lebih dari 75 persen terjadi pada bulan Juli. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla saat ini sudah memasuki fase yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh unsur pemerintah maupun masyarakat,” ujar AKBP Andhika.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan hanya ketika kebakaran telah terjadi, melainkan harus dimulai melalui upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bersama.
“Kita tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus membangun kesiapsiagaan sejak awal melalui sinergi seluruh stakeholder,” tegasnya.
Melalui rakor tersebut, Polres Sekadau berharap seluruh unsur terkait semakin solid dalam melakukan pencegahan, pemantauan, serta penanganan karhutla sehingga dampak kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan dan kondisi lingkungan tetap terjaga selama musim kemarau. [SK]
