|

Pemkot Singkawang Perketat Pengawasan Aset Hibah, Tindaklanjuti Masukan KPK

Pemkot Singkawang Tindaklanjuti Masukan KPK Terkait Monitoring Aset Hibah. SUARASEKADAU/SK
Singkawang (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait monitoring dan pengelolaan aset hibah yang diberikan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan seluruh aset maupun bantuan yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, masukan KPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan.

“Pemerintah Kota Singkawang koordinasi dan supervisi dengan Direktorat KPK dalam rangka mengoptimalkan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie, Selasa (11/8/2026).

Ia menyampaikan apresiasi terhadap program pencegahan korupsi yang dijalankan KPK, termasuk pendampingan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemberian hibah.

“Pemerintah Kota Singkawang berterima kasih dan apresiasi kepada KPK yang sudah mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi. Kami bersyukur bisa hadir dan mendapatkan arahan bagaimana mengelola pemerintahan dan keuangan dengan baik, salah satunya tentang hibah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Singkawang akan memberikan tanda khusus pada aset-aset yang diserahkan melalui mekanisme hibah. Identitas tersebut nantinya memuat keterangan Pemerintah Kota Singkawang, tahun pemberian hibah, serta nama penerima.

Menurut Tjhai Chui Mie, pemberian identitas pada aset hibah akan memudahkan proses pendataan dan pengawasan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan aset yang berasal dari pemerintah daerah tetap digunakan sesuai tujuan awal pemberiannya.

Ia menegaskan, tanggung jawab pemerintah terhadap aset hibah tidak berakhir setelah bantuan diserahkan kepada penerima. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk memastikan barang maupun bantuan yang diberikan digunakan sebagaimana mestinya.

“Selama ini Pemkot Singkawang setelah memberi dan menerima hibah dianggap selesai. Ternyata bukan seperti itu yang disampaikan oleh Pak Imam dan Pak Wahyudi dari Direktorat KPK. Pemberi hibah harus bertanggung jawab dalam penggunaan, baik barang maupun uang yang diberikan kepada penerima hibah,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Tjhai Chui Mie juga menginstruksikan jajaran pemerintah daerah, termasuk perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan, agar turut melakukan monitoring terhadap aset-aset hibah yang telah diberikan kepada masyarakat.

Pengawasan secara berjenjang tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh bantuan pemerintah memberikan manfaat nyata dan tidak dialihkan untuk kepentingan di luar tujuan hibah.

“Misalnya ambulans, itu benar-benar digunakan untuk membawa orang sakit, bukan digunakan untuk jalan-jalan dan sebagainya,” tegasnya.

Pemkot Singkawang berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan hibah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Melalui monitoring yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah daerah juga dapat memastikan aset hibah tetap terdata, terpelihara, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sesuai dengan tujuan program yang telah ditetapkan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play