|

Pemkot Pontianak Raih Nilai 98,2 Kategori Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026

Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota Pontianak meraih nilai 98,2 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian tersebut menjadi indikator semakin tertib dan berkualitasnya tata kelola regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pencapaian administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik. Menurutnya, regulasi yang baik akan membuat pelayanan lebih jelas, proses pengambilan keputusan lebih terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya.

Berdasarkan surat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dilakukan untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.

Dalam penilaian tersebut, Pemerintah Kota Pontianak memperoleh nilai 98,2 dari total 100 dan masuk kategori AA atau Istimewa. Sejumlah variabel bahkan memperoleh nilai maksimal, di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi menjadi aspek penting untuk memastikan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan regulasi yang selaras, kebijakan pemerintah daerah diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.

Menurut Edi, evaluasi terhadap regulasi juga perlu dilakukan secara berkala. Aturan yang sudah tidak relevan, menghambat pelayanan, memperpanjang proses birokrasi, atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus ditinjau dan diperbaiki.

Selain evaluasi, penataan database peraturan perundang-undangan dinilai penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum. Database yang tertata akan memudahkan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun aparatur pemerintah dalam memperoleh dan memahami berbagai produk hukum daerah.

“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.

Edi menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan, harmonisasi, evaluasi, hingga penataan produk hukum daerah.

Ia berharap capaian kategori Istimewa tersebut tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk terus memperkuat kualitas regulasi dan memastikan setiap kebijakan memberikan kepastian, keadilan, serta kemudahan bagi masyarakat.

“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play