|

Pemkab Sekadau Luncurkan "Gandengtangan Erat", Dorong Kolaborasi CSR untuk Percepat Penanganan Rumah Tidak Layak Huni

Penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa satu unit rumah baru kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sekadau, Selasa (4/8/2026). SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) meluncurkan inovasi Gerakan Bersama dengan Gotong Royong Tangani Rumah Tidak Layak Huni (GANDENGTANGAN ERAT) sebagai upaya mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kegiatan sosialisasi program tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa satu unit rumah baru kepada warga penerima manfaat. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sekadau, Selasa (4/8/2026).

Program GANDENGTANGAN ERAT menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam menangani persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan masyarakat.

Penyerahan bantuan rumah dari PT Jiwa Properti Indah tersebut menjadi penyaluran perdana program GANDENGTANGAN ERAT di Kabupaten Sekadau.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Sekadau Ahmad Urabi mengatakan, rumah layak huni merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, hunian yang memadai tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta produktivitas masyarakat.

“Masih banyak saudara-saudara kita yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan. Atap bocor, dinding rapuh, hingga sanitasi yang belum memadai. Kondisi ini tentu memengaruhi kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Urabi menjelaskan, keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat penanganan RTLH. Pada tahun 2026, melalui APBD Kabupaten Sekadau, pemerintah hanya mampu mengalokasikan bantuan pembangunan dua unit rumah.

Sementara berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sekadau mencapai sekitar 1.744 unit.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan RTLH tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan pemerintah daerah, melainkan membutuhkan dukungan dan kepedulian berbagai pihak.

“Karena itu diperlukan semangat kolaborasi dan gotong royong melalui pemanfaatan dana CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau,” katanya.

Ia menegaskan, program CSR bukan hanya bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan, tetapi juga merupakan investasi sosial yang memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ketika perusahaan membantu memperbaiki rumah warga, sesungguhnya mereka sedang membangun kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Urabi juga menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Sekadau yang telah merehabilitasi satu unit RTLH di Desa Tigur Jaya tahun ini, serta kepada PT Jiwa Properti Indah yang telah menyerahkan bantuan rumah tipe 36 bagi warga yang sebelumnya menempati hunian tidak layak.

Ia berharap sosialisasi GANDENGTANGAN ERAT dapat menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme pelaksanaan program, mulai dari penentuan penerima bantuan, tata kelola, hingga transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mengajak seluruh perusahaan menjadikan program ini sebagai bagian dari kemitraan sosial yang berkelanjutan. Setiap rumah yang diperbaiki merupakan investasi bagi masa depan masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Bupati Sekadau, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sandae mengatakan, persoalan RTLH masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah RTLH di Kabupaten Sekadau mencapai sekitar 1.744 unit, sedangkan bantuan yang telah diberikan baru mencakup sekitar 300 unit.

Menurut Sandae, kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Pemerintah tentu tidak bisa berjalan sendiri. Penanganan rumah tidak layak huni membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan kepedulian seluruh elemen, khususnya perusahaan melalui program CSR,” kata Sandae.

Ia menjelaskan, inovasi GANDENGTANGAN ERAT merupakan gerakan bersama yang dirancang untuk mempercepat pengentasan RTLH dengan mengedepankan semangat gotong royong antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Sandae juga mengapresiasi kepedulian PT Jiwa Properti Indah yang telah hadir sebagai mitra strategis pemerintah melalui pembangunan rumah tipe 36 bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Langkah konkret ini menjadi teladan bagaimana sektor swasta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Semoga menjadi inspirasi bagi perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Melalui program GANDENGTANGAN ERAT, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap semakin banyak perusahaan ikut menyalurkan dana CSR untuk mendukung penanganan rumah tidak layak huni.

Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi lintas sektor, program tersebut diharapkan mampu mempercepat terwujudnya hunian yang layak, sehat, aman, dan bermartabat bagi masyarakat Kabupaten Sekadau. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play