|

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Mitigasi Risiko Sejak Dini

Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi, Dorong Pencegahan Risiko Hukum Perbankan. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan PKS tersebut melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama pihak BSI. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, memberikan kepastian hukum serta membangun sistem pencegahan terhadap berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan BSI di Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk sinergi konkret dalam mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta pencegahan permasalahan hukum sejak dini.

Menurut Emilwan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta Tindakan Hukum Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat langkah preventif dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan, sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, mengatakan sinergi dengan Kejati Kalbar diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Ia menekankan bahwa kerja sama tersebut tidak seharusnya hanya dimanfaatkan ketika persoalan hukum telah terjadi. Sebaliknya, konsultasi dan pendampingan hukum perlu menjadi bagian dari upaya preventif untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko sejak awal.

“Langkah preventif diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus mengendalikan potensi risiko hukum sejak awal,” ujarnya.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”. FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Faisal Banu, sebagai pemateri.

Dalam FGD tersebut, peserta membahas berbagai aspek penting terkait penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum di sektor perbankan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan maupun pertimbangan hukum.

Peserta juga didorong untuk membangun pola mitigasi risiko sejak tahap awal dan tidak menunggu hingga persoalan berkembang menjadi perkara hukum. Pendekatan preventif dinilai penting untuk menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system dalam setiap proses kegiatan perbankan.

Aspek kehati-hatian dalam proses pemberian kredit turut menjadi pembahasan utama. Penerapan prinsip 5C yang meliputi Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy dinilai penting untuk memastikan proses analisis kredit dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemberian kredit dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

FGD juga menekankan pentingnya analisis, verifikasi, dokumentasi serta pelaksanaan pemeriksaan langsung atau on the spot secara tepat. Seluruh proses tersebut harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan potensi risiko hukum di kemudian hari.

Pengambilan keputusan kredit juga harus dilakukan secara objektif, profesional, beritikad baik dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan dokumentasi, analisis objektif dan konsultasi hukum menjadi elemen penting dalam membangun sistem pencegahan yang efektif. Langkah tersebut diharapkan mampu mendeteksi potensi persoalan sejak awal sebelum berkembang menjadi sengketa atau perkara hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah beserta jajaran BSI Pontianak dan Mempawah. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama pihak BSI lainnya mengikuti kegiatan secara daring.

Para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat juga turut mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Melalui penandatanganan PKS dan pelaksanaan FGD tersebut, Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional dan taat hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong budaya pencegahan dan mitigasi risiko agar berbagai potensi persoalan dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play