Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota Pontianak masih menemukan sejumlah pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Temuan tersebut diperoleh dari hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait di sejumlah lokasi usaha.
Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak. SUARASEKADAU/SK
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan temuan tersebut menjadi indikasi masih adanya oknum pangkalan yang menyalurkan LPG bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.
“Melakukan razia melalui Pol PP dan instansi terkait itu masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram bagi mereka yang beromzet 50 juta. Berarti ini masih ada oknum pangkalan yang menjual kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Bahasan, praktik penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan berbagai cara sehingga membutuhkan pengawasan dan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa potensi penyimpangan bisa terjadi di berbagai tingkatan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Ini banyak versi, banyak teknis yang dilakukan masyarakat. Karena saya yakin keculasan itu bisa terjadi dari masyarakat bawah sampai ke golongan pemerintah di jajaran elite,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengungkapkan bahwa pola penyalahgunaan LPG 3 kg pada tahun 2026 mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 pelanggaran lebih banyak ditemukan di rumah makan dan restoran, kini penyalahgunaan justru marak terjadi pada sektor rumah produksi dan industri rumahan.
“Yang paling banyak tahun 2025 trennya rumah makan dan restoran. Tapi di 2026 trennya ke rumah produksi, home industri, termasuk usaha Lamongan. Ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah, satu hari bisa memakai belasan tabung,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah pelaku usaha mengaku memperoleh pasokan LPG 3 kg langsung dari pangkalan. Pengakuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi LPG subsidi.
“Darimana mereka dapat? Mereka diantarkan dari orang pangkalan, dan itu pengakuan mereka,” jelas Welly.
Di sisi lain, pemilik salah satu pangkalan LPG, David, membantah adanya penyaluran kepada pelaku usaha yang tidak berhak. Ia menegaskan bahwa distribusi LPG bersubsidi dilakukan sesuai aturan dan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga golongan menengah ke bawah yang telah terdaftar dalam sistem.
“Masyarakat golongan menengah ke bawah bisa membeli dengan membawa KTP yang terdaftar di MyPertamina ataupun mendaftarkan di pangkalan. Tidak bisa untuk UMKM, yang bisa kami distribusikan hanya rumah tangga,” ujarnya.
David menambahkan, sistem distribusi LPG 3 kg saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi pengawasan sehingga jumlah pembelian setiap konsumen dapat dipantau dan dibatasi. Agen maupun pihak terkait juga melakukan monitoring secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan.
“Tidak bisa. Jatahnya memang di aplikasi bisa diinput lebih dari satu atau dua, tetapi tidak bisa lebih dari itu karena pihak monitoring agen tetap melakukan pengecekan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Pontianak terus mengintensifkan pengawasan guna memastikan LPG 3 kg bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan yang melarang pelaku usaha beromzet di atas Rp50 juta serta aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG subsidi demi menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. [SK]