Pontianak (Suara Sekadau) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS untuk Periode II Juli 2026 yang berlaku untuk pembayaran tanggal 8 hingga 15 Juli 2026.
Ilustrasi – TBS/AI. SUARASEKADAU/SK
Penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar pada Rabu (15/7/2026) dan dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.191,91 per kilogram dan harga Kernel atau inti sawit sebesar Rp13.426,01 per kilogram, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan yang mengacu pada rendemen CPO dan inti sawit, harga TBS mengalami variasi sesuai umur tanaman. Untuk tanaman berusia tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.702,99 per kilogram, usia empat tahun Rp2.903,74, usia lima tahun Rp3.116,59, usia enam tahun Rp3.248,78, usia tujuh tahun Rp3.364,98, usia delapan tahun Rp3.459,40, dan usia sembilan tahun Rp3.524,51 per kilogram.
Harga tertinggi ditetapkan untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.599,27 per kilogram. Sementara tanaman berusia 21 tahun dihargai Rp3.556,28 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.524,39, usia 23 tahun Rp3.480,17, usia 24 tahun Rp3.383,26, dan usia 25 tahun sebesar Rp3.293,29 per kilogram.
Dalam berita acara rapat disebutkan sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan Indeks “K” maupun komponen harga TBS karena nilai indeks atau harga CPO dan inti sawit berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari rata-rata Kalimantan Barat.
Untuk perhitungan Indeks “K”, perusahaan yang tidak diikutsertakan karena berada di atas rata-rata adalah PT PSA, PT ANI, PT AAG, dan PT MSL. Sementara PT UAI dan PT PN IV Regional V NGB tidak diikutsertakan karena berada di bawah rata-rata.
Pada komponen harga CPO, PT BTS dan PT CUP tidak masuk dalam perhitungan karena harga CPO perusahaan berada lebih dari 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar. Sedangkan pada komponen harga inti sawit, PT GKG, PT BPK, dan PT FSL tidak diikutsertakan karena harga berada di atas batas toleransi. Adapun PT KSP, PT ALM & KGP, PT GKM, PT PIP, PT BP, PT UAI, dan PT MSL dikeluarkan dari perhitungan karena harga inti sawit berada di bawah rata-rata.
Tim juga mencatat PT HSL tidak menyampaikan data kontrak CPO dan Palm Kernel pada periode penetapan kali ini.
Selain menetapkan harga, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan yang tidak memiliki pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Tim Penetapan Harga TBS kembali menegaskan bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Seluruh PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS pada setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 tetap menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025. Tim juga mengingatkan seluruh perusahaan peserta agar wajib hadir dalam setiap rapat penetapan Indeks “K” dan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penetapan harga ini, diharapkan tercipta kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat sekaligus mendorong tata niaga TBS yang lebih transparan, adil, dan sesuai regulasi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan para pekebun. [SK]