Mempawah (Suara Sekadau) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono. SUARASEKADAU/SK
Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, perkara kini memasuki tahapan penuntutan.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang diduga merugikan masyarakat melalui peredaran produk oli yang tidak memenuhi ketentuan. Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum hingga seluruh rangkaian penyidikan dapat diselesaikan.
“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan.
Menurutnya, setelah tahap II dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” ujar Bambang.
Usai diterima oleh JPU, tersangka EM alias EC langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.
Polda Kalbar menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal maupun produk yang tidak memenuhi standar, yang berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu iklim usaha yang sehat.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan menggunakan produk yang beredar di pasaran. [SK]