Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Kota Pontianak mempertegas komitmennya dalam memastikan penyaluran LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi tepat sasaran. Melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta per bulan tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi..jpeg)
Sosialisasi Tentang Ketentuan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi. SUARKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari. SUARASEKADAU/SK
Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada agen, pangkalan, dan pelaku usaha dalam kegiatan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga agar distribusi subsidi energi tersebut benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
“Ini agenda sosialisasi tentang penggunaan gas LPG 3 kilogram sesuai surat edaran wali kota. Mudah-mudahan para pangkalan, para agen, beserta pelaku usaha bisa saling punya kesadaran. Penggunaan gas LPG 3 kilogram ini ada yang lebih berhak, ditujukan kepada yang tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Bahasan, pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki omzet lebih dari Rp50 juta sudah seharusnya beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat sekaligus menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Mereka yang beromzet di atas 50 juta, dan dalam surat edaran itu juga kami berikhtiar untuk membantu negara, pemerintah pusat, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram,” katanya.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, kebijakan tersebut juga mengatur larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Pemerintah berharap ASN dapat menjadi contoh dalam penggunaan energi bersubsidi secara bijak.
Bahasan menyebutkan, saat ini jumlah ASN di Kota Pontianak mencapai 6.022 orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan konsumsi LPG subsidi oleh kelompok yang tergolong mampu.
“Jumlah ASN di Kota Pontianak ini 6.022 orang. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami melarang ASN menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi ini menjadi motivasi dan semangat kepada pelaku usaha atau orang kaya untuk sadar tidak menggunakannya,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro tetap terpenuhi di tengah tingginya permintaan energi bersubsidi. [SK]