Sekadau (Suara Sekadau) – Polsek Belitang Hilir kembali melakukan penertiban arena sabung ayam yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kali ini, penertiban dilakukan di Desa Tapang Pulau, Selasa (16/6/2026).
Polisi Bongkar Kelang Arena Sabung Ayam di Desa Tapang Pulau Sekadau. SUARASEKADAU/SK
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya arena sabung ayam di desa tersebut. Menyikapi laporan itu, personel Polsek Belitang Hilir segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Kapolsek Belitang Hilir IPTU Jessi Sinarta Sianturi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung.
Meski demikian, petugas menemukan arena sabung ayam beserta sejumlah fasilitas pendukung yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.
“Penertiban tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi itu tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar IPDA Iwan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar dan memusnahkan arena sabung ayam serta berbagai sarana pendukung yang ditemukan di lokasi. Seluruh proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
Menurut IPDA Iwan, langkah cepat yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perangkat desa setempat guna memperkuat pengawasan terhadap lokasi tersebut. Langkah itu dilakukan agar arena yang telah dibongkar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian atau kegiatan lain yang melanggar hukum.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk terus menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Harapannya, upaya yang dilakukan ini dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” pungkas IPDA Iwan.
Sebelumnya, Polsek Belitang Hilir juga telah melakukan penertiban serupa terhadap arena sabung ayam di Dusun Beruduk, Desa Melanjan Raya. Langkah berkelanjutan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Sekadau. [SK]