![]() |
| Polres Sanggau Sita 80,81 Gram Emas dan Rp40 Juta dalam Pengungkapan Kasus Penampung Emas.SUARASEKADAU/SK |
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan sejumlah pemberitaan media yang mengungkap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Semoncol. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan emas ilegal. Penyelidikan berlangsung hingga dini hari dengan menyasar sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar area PETI.
Dalam operasi tersebut, petugas turut dibantu personel Polsek Tayan Hilir guna memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.
Dari hasil pemeriksaan di salah satu gubuk, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial JC yang diduga berperan sebagai penampung emas hasil tambang yang tidak memiliki legalitas resmi.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, polisi memastikan keberadaan JC di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa (merkuri), satu set alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas tanpa izin.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen Polres Sanggau dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” ujar AKP Anuar Syarifudin dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKP Anuar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Polres Sanggau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal maupun praktik perdagangan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan hukum. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan alam, serta mendukung terciptanya kepastian hukum di Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik PETI dan jaringan perdagangan hasil tambang ilegal masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan berkepanjangan.[SK]
