Sanggau (Suara Sekadau) – Polres Sanggau melalui jajaran Polsek Sekayam mengamankan seorang perempuan berinisial DS (37) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Selasa (9/6/2026) sore.
Dugaan Penyalahgunaan Truk Bermuatan 126 Karung Pupuk Subsidi Diamankan. SUARASEKADAU/SK
Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Tindak Polsek Sekayam menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit kendaraan dump truk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KB 8924 HB yang diduga sedang mengangkut pupuk subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 126 karung pupuk subsidi di dalam kendaraan tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah dokumen berupa nota pembelian yang diduga berkaitan dengan pengangkutan pupuk tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, langkah penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga agar pupuk subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima oleh petani yang berhak.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius kami,” ujar AKP Sutikno dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pupuk subsidi merupakan komoditas yang mendapat pengawasan khusus karena memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Setiap dugaan penyimpangan, kata dia, akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pupuk subsidi tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Desa Malenggang. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, 126 karung pupuk subsidi, dan dokumen terkait langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam,” jelasnya.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sanggau untuk dilakukan proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.
AKP Sutikno juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga agar program pupuk subsidi pemerintah berjalan sesuai tujuan, yaitu membantu petani dan mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.[SK]