|

Kurang dari 12 Jam, Polsek Mukok Amankan Dua Remaja Pelaku Pelemparan Bus Damri

Kaca Bus Damri yang dilempar pelaku di Jalan Semuntai. SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) – Gerak cepat jajaran Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pengerusakan kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang terjadi di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu terhadap bus Damri dan sebuah mobil yang melintas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat melintas di ruas Jalan Raya Semuntai, bus Damri dan sebuah mobil menjadi sasaran pelemparan batu hingga mengalami kerusakan pada bagian kendaraan.

Atas kejadian tersebut, pihak korban yang diwakili Sugeng Wahono kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mukok untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Mukok langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (11/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Petugas melakukan pengumpulan informasi dan pemeriksaan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada dua remaja berinisial AP (13) dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polsek Mukok yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta Bhabinkamtibmas. Petugas bergerak menuju kediaman kedua terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua remaja tersebut mengakui telah melakukan pelemparan batu terhadap bus Damri. Batu yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut diambil dari sekitar depan Gereja Semuntai.

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi pelemparan dilakukan tanpa motif tertentu dan hanya karena iseng. Namun tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang, pengguna jalan, serta menyebabkan kerugian terhadap pihak transportasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu yang diduga digunakan untuk melempar kendaraan, satu pecahan kaca spion bus yang rusak, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.

Kapolsek Mukok IPTU Firman S. mengatakan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk aksi vandalisme terhadap fasilitas umum.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Mukok juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play