Pontianak (Suara Sekadau) – Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), H. Widodo PS, menyiapkan surat tugas bagi tiga staf untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terkait permintaan klarifikasi dana hibah Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).
Direktur Politeknik Negeri Pontianak H. Widodo.SUARASEKADAU/SK
“Tadi sudah saya buatkan surat tugas untuk menghadiri pemanggilan tersebut besok (Kamis, 9 April 2026) di Singkawang pukul 10.00 WIB,” ujar Widodo usai menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM, Rabu (8/4/2026).
Widodo menjelaskan, pihak kampus telah menerima surat resmi dari Kejari Singkawang yang meminta keterangan dari tiga staf, yakni Ketua Jurusan Teknik Mesin Masari, Ramli, serta Ketua Pengelola Hibah Muhammad Toasin Asa.
Menurutnya, permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan dana hibah yang diterima Polnep sejak 2022. “Ada hibah Rp400 juta dan Rp1,3 miliar yang dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polnep bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Terkait hasil pemeriksaan, pihak kampus masih menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Kami mendukung penuh proses yang dilakukan Kejari,” katanya.
Diketahui, Kejari Singkawang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep untuk penyelenggaraan PSDKU periode 2022 hingga 2023.
Program hibah tersebut ditargetkan mencapai Rp15 miliar selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fisik, di luar penyerahan aset berupa lahan.
Pada tahap awal, dana hibah sebesar Rp400 juta disalurkan melalui APBD Kota Singkawang, kemudian meningkat menjadi Rp1,3 miliar pada tahun 2023. Sementara pada 2024, Pemkot Singkawang kembali mengalokasikan Rp500 juta, namun disebutkan tidak diserap oleh pihak Polnep.
Widodo memastikan bahwa seluruh pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah, telah melalui mekanisme yang berlaku, seperti audit internal serta koordinasi dengan pihak terkait guna menjamin transparansi.
“Mengenai adanya laporan atau aduan, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kami kooperatif, dan staf yang dipanggil sudah kami tugaskan untuk hadir,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus tidak memiliki hal yang perlu ditutup-tutupi dan siap memberikan keterangan secara terbuka demi menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Yang terpenting, kami ingin institusi ini tetap berjalan baik dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat,” pungkas Widodo.[SK]