Sekadau (Suara Sekadau) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar sosialisasi lanjutan Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Harta Lainnya, Senin (29/9/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau dan diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sekadau, serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) OPD.Foto Bersama disela pembukaan sosialisasi Perbup Sekadau No.40 Tahun 2024 Tengang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya, Senin (29/9/2025).SUARASEKADAU/SK
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber teknis dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Kalbar yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme teknis pengelolaan ZIS.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, yang hadir mewakili Bupati Sekadau, Aron. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran BAZNAS dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.
“Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam menumbuhkan serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Dana zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS akan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf) sebagai bentuk jaminan kehidupan layak dan penguatan sosial,” ujar Mohammad Isa.
Mohammad Isa menjelaskan bahwa keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Menurutnya, terbitnya Perbup Nomor 40 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Sekadau, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.
“Dengan regulasi ini, kami berharap semua kepala OPD dan camat dapat menjadi teladan dalam pelaksanaannya. Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menanggulangi kemiskinan serta memperkuat solidaritas sosial,” tegasnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sekadau, Rusmin Nuryadin, mengapresiasi dukungan penuh Pemkab Sekadau dalam memperkuat peran BAZNAS melalui penerbitan Perbup tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan mempermudah penggalangan dan penyaluran dana umat untuk program-program pengentasan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.
“Perbup ini sangat membantu kami dalam menggalang dana umat. Dengan dasar hukum yang jelas, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara optimal dan transparan,” ungkap Rusmin.
Rusmin juga menyampaikan bahwa sosialisasi tahap pertama telah dilaksanakan pada 29 Juli 2025 di Aula Kantor Kemenag Sekadau. Pada tahap kedua ini, fokus pembahasan diarahkan pada teknis pengumpulan ZIS dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Sekadau.
“Dari 34 OPD yang ada, sudah 27 instansi yang memiliki SK pengurus UPZ. Kami menargetkan pada Oktober atau November mendatang, program pemotongan ZIS ASN sudah mulai berjalan,” jelasnya.
Melalui penerapan Perbup ini, Pemkab Sekadau dan BAZNAS berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran. Dengan demikian, ZIS dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan solidaritas dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau.
Program ini juga diharapkan mampu memperkuat peran ASN dan masyarakat dalam membangun budaya gotong royong melalui pemanfaatan zakat yang terstruktur dan berkelanjutan.[SK]