![]() |
| Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sekadau. foto:yat |
Rapat Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, dihadiri pula oleh Wakil Ketua I Handi, Wakil Ketua II Zaenal, 25 anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD Nurhadi, Forkopimda, para kepala SKPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, dan undangan lainnya.
Masing-masing fraksi DPRD Sekadau, terdiri dari delapan fraksi, menyampaikan Pendapat Akhirnya dalam rapat ini. Jubir dari Fraksi Partai Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Gerindra, Fraksi Persatuan, dan Nasdem menyampaikan persetujuan dan penerimaan terhadap ketiga Raperda tersebut dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, Fraksi Hanura dan Golkar menyoroti tingginya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sekadau. Jubir Fraksi Hanura, Abun Tono, meminta instansi terkait untuk tanggap dalam mencegah penyebaran penyakit DBD yang semakin meningkat. Sementara itu, jubir Fraksi Golkar, Matheus Chandra Dawi, meminta Dinas Pendidikan mendata siswa yang mengalami DBD dan Dinas Kesehatan untuk segera menangani penyebaran penyakit ini.
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menanggapi keprihatinan terkait kasus DBD, menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang menangani kasus ini dengan serius. Langkah-langkah pencegahan sudah diambil, termasuk surat himbauan terkait penanganan DBD di Puskesmas di kecamatan-kecamatan.
"Kami berkomitmen dan serius dalam menangani kasus ini yang tentunya perlu kerjasama stakeholder dan petugas kesehatan," tutur Wakil Bupati Subandrio. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak menganggap remeh terhadap penyakit DBD. [asmi]
