|

4 Pencuri TBS Sawit Milik PT Multi Prima Entakai Ditangkap Polres Sekadau

4 Pelaku Pencurian TBS di Sekadau. SUARASEKADAU/Ho-Humas Polres Sekadau
SEKADAU - Sebanyak empat orang berinisial DS, R, N dan AD diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Sekadau karena mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Multi Prima Entakai Rayon Selimus Desa Selaras Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (9/1/2023) ketika salah satu karyawan panen, yang hendak memanen di blok D.3.

"Pada saat mau memanen, dia menemukan bahwa terdapat bekas panen di beberapa pohon kelapa sawit di lokasi tersebut sementara di lokasi tersebut belum ada jadwal panen dari perusahaan," kata Rahmad dalam keterangan persnya,  Rabu (11/1/2023).

Dirinya menjelaskan, karyawan tersebut melaporkan kepada mandornya bahwa beberapa pohon kelapa sawit lokasi tersebut sudah terdapat bekas panen.

"Setelah dilaporkan oleh karyawan kepada mandornya, kemudian sang mandor melaporkan kepada pimpinan kebun yang selanjutnya meminta agar security perusahaan menelusuri mengenai kejadian tersebut," jelasnya.

"Sekitar jam 16.00 WIB kedua security tersebut menemui AD karena mendapati di wilayah kebun miliknya terdapat dua buah tumpukan kelapa sawit yang berbeda ukuran dan AD menyampaikan bahwa yang telah memanen TBS pada tumpukan dengan ukuran buah lebih besar adalah temannya yang berinisial DS, R, dan N, yang merupakan warga Desa Tigur Jaya," beber dia.

Kemudian, dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan team di lapangan bahwa sebanyak 81 janjang buah TBS perusahaan sawit yang telah dipanen. Atas kejadian tersebut, perusahaan sawit tersebut mengalami kerugian sebanyak 81 janjang TBS atau setara 1.210 Kg yang apabila dirupiahkan menjadi sekitar Rp. 2.959.660. Selanjutnya, pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau.

"Keempat tersangka sudah kita amankan, beserta barang bukti. 81 janjang TBS, dan satu lembar nota timbangan. Adapun pasal yang kita sangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama empat bulan penjara," pungkasnya. [tim]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini