|

Pejabat Pemda Dilapor ke Bawaslu, Ini Kata Sekda Sekadau

Al Aminudin
SEKADAU (Suara Sekadau) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menerima laporan tentang dugaan penyalahgunaan jabatan oleh dua orang pejabat Pemkab Sekadau.

Koordinator divisi hukum Bawaslu Sekadau, Al Aminudin mengatakan laporan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Kabupaten Sekadau yang identitasnya tidak dipublikasikan.

"Laporan sudah kita diterima pada Kamis 20 Agustus 2020. Laporan sudah teregister dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/20.14/VIII/2020,," ungkap Al Aminudin, Jumat (21/8).

Adapun laporan yang disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Open Defecation Free (ODF) di desa Mentukak, Kecamatan Nanga Taman tanggal 18 Agustus 2020 lalu.

Dimana dalam kegiatan tersebut, terdapat seruan yang diduga mengajak audien untuk mendukung salah satu bakal calon dalam Pilkada 2020.

"Kita sudah rapat dengan Gakkumdu. Sepertinya dalam kasus ini kriminal tidak masuk, namun kita gunakan UU ASN, regulasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepala daerah dan ASN, termasuk UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwako," terang Al.

Selanjutnya, tambah Al, tim Gakkumdu akan memeriksa para saksi dan terlapor.

Dikonfirmasi terpisah, penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Nurhadi menegaskan pentingnya bagi ASN untuk menjaga sikap dalam pemilu.

"ASN hendaknya bersikap netral terkait pelaksanaan pilkada dengan tidak berkampanye mendukung salah satu Paslon," ujar Nurhadi (21/8) sore.

Terkait laporan yang masuk Bawaslu Sekadau, Nurhadi menyerahkan proses kepada pihak-pihak yang kompeten.

"Tentunya diklarifikasi untuk mendapatkan fakta sebenarnya. Tentunya Bawaslu memiliki prosedur dan mekanisme terkait laporan tersebut," tutur Nurhadi.

Ia turut mengajak ASN untuk fokus bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam kontestasi Pilkada 9 Desember 2020.*

Penulis : tim liputan
Editor : Benidiktus G Putra
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini