![]() |
Handi Wakil Ketua DPRD Sekadau |
Pernyataan tersebut Handi sampaikan merujuk pada terbitnya surat edaran Gubernur Kalbar nomor 100/1962/Pem-B tanggal 12 Agustus 2020.
"Sudah jelas bupati dan wakil bupati dilarang menggunakan dana bansos untuk mendukung salah satu paslon. Kita minta ini benar-benar dipatuhi. Sebab ini merupakan perintah Mendagri yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar," tegas Handi (19/8).
Surat edaran gubernur itu sendiri merujuk pada edaran Mendagri nomor 270/4395/SJ tanggal 4 Agustus 2020 tentang larangan bagi kepala daerah dalam penggunaan dana bantuan sosial pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
"Pada poin dua surat edaran Gubernur tersebut juga sudah diperintahkan kepada kabupaten yang melaksanakan pilkada tahun 2020 tidak diperkenankan menggunakan dana bansos sejak edaran diterbitkan. Kita juga berharap aparat penegak hukum ikut memonitor penggunaan dana bansos ini," ucap Handi.
Handi turut mengingatkan kalangan aparatur sipil negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi ikut mengajak masyarakat untuk mendukunh salah satu paslon.
"Jika kita temukan dan ada bukti akan kita laporkan ke Bawaslu," pungkasnya.*
Penulis : Benidiktus G Putra