![]() |
Manajer PKS PT MJP, R Jakfar saat memberikan keterangan kepada wartawan |
Hal tersebut merupakan konsekuensi atas kerusakan alat yang mereka operasikan.
Salah seorang supir PKS PT MJP mengaku pihak perusahaan memangkas gajinya karena mobil yang ia kendarai mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
"Kecelakaan itu tidak sengaja dan tidak ada orang yang mau celaka. Namun anehnya ketika terjadi kecelakaan kerja dan alat yang kami bawa rusak, kami disuruh ganti kerusakan tersebut,"kata salah seorang karyawan yang namanya enggan dipublikasikan, Jumat(14/6).
Selain pemotongan gaji, karyawan juga diberikan opsi lain. Salah satunya yakni mengundurkan diri sebagai karyawan tanpa pesangon.
"Untuk itu kami minta pihak terkait, segera melakukan tindakan atau teguran kepada pihak perusahaan. a
Agar karyawan tidak lagi diberatkan dengan pemotongan gaji untuk menganti kerusakan alat akibat kecelakaan kerja,"
pintanya.
Terpisah, manajer pabrik PT. MJP R Jakfar mengakui bahwa hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan perusahaan (PP). Khusus untuk sopir, ada kesepakatan untuk penggantian kerusakan akibat kelalaian kerja.
"Hal itu kita anggap kelalaian kerja. Sebagai driver mereka harus paham dengan kondisi alat atau medan jalan yang dilalui," jelas Jakfar.*
Penulis : Benidiktus G Putra