Teguh Arif Hardianto |
SEKADAU (Suara Sekadau) - Fraksi Nasdem DPRD Sekadau mempertanyakan proses jual beli ataupun akuisisi perusahaan (take over) perkebunan kelap sawit yang ada di Kabupaten Sekadau.
Ketua Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto mengatakan sudah berkali-kali dilakukan take over antar perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.
"Tapi pemda tidak dapat menarik bea peralihan hak atas tanah dan bangunan dari proses take over tersebut," kata Teguh di kantor DPRD Sekadau, Senin (28/1).
Menurut Teguh, Pemkab Sekadau tidak boleh tinggal diam menyikapi hal tersebut. Ia mengatakan, perlu formulasi khusus agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses take over mau menyetor BPHTB.
Lebih jauh Teguh menambahkan, take over bisa saja semata-mata merupakan strategi para pemilik perusahaan kelapa sawit untuk mengembangkan produksinya.
Sebab, saat ini sudah dilakukan moratorium untuk perijinan perkebunan kelapa sawit baru. Sehingga para pemodal tidak bisa menambah luasan areal perkebunannya.
"Belum tentu semua perusahaan yang dibeli dalam kondisi tidak baik. Dengan membeli perusahaan lain, maka pengembangan produksi tetap bisa dilakukan tanpa menabrak aturan," ucap Teguh.
Jika melihat dari sekian banyak proses akuisisi perusahaan sawit, hanya segelintir yang melakukan proses balik nama perusahaan.
"Itu merupakan strategi mereka untuk menghindari kewajiban membayar BPHTB," pungkas Teguh.*
Penulis : Benidiktus G Putra