| Mobil Box diamankan polisi di Landak, kasus tabrak lari. SUARASEKADAU/SK |
Polisi berhasil mengungkap identitas pengemudi yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Seorang sopir bersama satu unit mobil box yang diduga digunakan saat kejadian kini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menemukan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saat ini, sopir dan mobil box dengan nomor polisi XXXX diamankan di Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah. Petugas kemudian melakukan penjemputan dan penanganan terhadap sopir tersebut untuk selanjutnya dibawa ke wilayah hukum Polres Landak.
Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandiy Indra Waspada membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku sudah berhasil kami ungkap. Saat ini yang bersangkutan bersama kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sudah berada di Polsek Pinyuh,” ujar IPTU Risandiy.
Menurutnya, mobil box tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas itu.
“Untuk saat ini masih dilakukan proses penjemputan dan penanganan terhadap pelaku. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi di Dusun Kase, Desa Jelimpo,” jelasnya.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah penting bagi kepolisian untuk mengurai secara terang rangkaian kecelakaan yang terjadi. Polisi selanjutnya akan memeriksa sopir serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan barang bukti lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, termasuk peran kendaraan dan pengemudi dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam tersebut.
Kasat Lantas Polres Landak juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan kejadian tersebut agar menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Ia meminta pihak keluarga dan masyarakat sekitar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami meminta pihak keluarga serta masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan jangan bertindak gegabah. Serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Landak untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
IPTU Risandiy menambahkan, kepolisian akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.[SK]