|

Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian Ruko Bekas Terbakar di Pontianak

 

Pria berinisial DN (36). SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Polisi kembali menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian di ruko bekas terbakar di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Pria berinisial DN (36) tersebut diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan pada Jumat (2/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyidikan terhadap lima orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus pencurian terjadi setelah bangunan ruko mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026.

“Setelah kebakaran, beberapa orang diduga masuk ke dalam bangunan ruko dan mengambil sejumlah barang milik korban. Aksi tersebut dilakukan berulang hingga kurang lebih satu bulan dan baru diketahui korban pada 23 September 2026,” kata Wagitri, Senin (5/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada 25 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan lima orang yang diduga terlibat pada 25 September 2026.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengidentifikasi DN sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang.

DN akhirnya berhasil diamankan pada 2 Oktober 2026. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya yang sebelumnya sudah diamankan,” jelas Wagitri.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh informasi bahwa sejumlah barang hasil pencurian telah dijual kepada seseorang. Pihak yang diduga menjadi pembeli tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang balok kayu jenis belian, 10 batang papan kayu jenis belian, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu dan satu gergaji besi.

Sementara itu, sejumlah barang masih dalam daftar pencarian barang (DPB), yakni satu rolling gate, empat pintu kayu dan dua besi teralis.

Wagitri mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menemukan barang bukti lainnya sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian itu.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta pencarian barang bukti lainnya masih dilakukan,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, DN dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play