|

Pemprov Kalbar Siapkan Rp40 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla di Daerah

Relawan saat padamkam Karhutla di Kalbar. SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.

Upaya tersebut turut diperkuat melalui Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan rekapitulasi bantuan, pemerintah pusat mengalokasikan total Rp205 miliar kepada pemerintah daerah di Kalimantan Barat.

Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh alokasi Rp40 miliar. Bantuan juga diberikan kepada Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu dan Kota Pontianak masing-masing Rp20 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang masing-masing menerima Rp15 miliar. Sementara Kabupaten Sintang dan Melawi memperoleh alokasi masing-masing Rp10 miliar.

Namun, empat kabupaten yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah dan Landak belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemprov Kalbar karena Karhutla juga terjadi di sejumlah wilayah di empat kabupaten tersebut. Untuk itu, alokasi Rp40 miliar yang diterima pemerintah provinsi akan dioptimalkan untuk turut memperkuat penanganan di daerah yang membutuhkan dukungan.

Dukungan tersebut diarahkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga penanganan Karhutla di Kalimantan Barat dapat dilakukan secara lebih merata sesuai kebutuhan di lapangan.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi ancaman Karhutla.

“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” ujar Ria Norsan.

Menurutnya, dukungan yang diterima pemerintah provinsi akan dioptimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi Karhutla, sehingga penanganan dapat berjalan secara bersama dan merata.

Ria Norsan menegaskan, penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Upaya tersebut juga harus mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat hingga pemulihan kawasan terdampak.

“Penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat operasi di lapangan, melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan,” tegasnya.

Kebijakan penggunaan dukungan anggaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan BBM, logistik, makanan dan minuman bagi petugas di lapangan, hingga mobilisasi tim penanganan Karhutla.

Dukungan tersebut juga dapat digunakan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan layanan kesehatan, serta pengadaan sarana dan prasarana pemadaman seperti alat pelindung diri, pompa air, tangki air dan kendaraan taktis.

Selain itu, anggaran dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, insentif pemadaman, dukungan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, hingga pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan Bantuan Presiden melalui BTT maupun anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga dipantau secara berkala.

Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat koordinasi setiap pekan melalui Zoom bersama pemerintah daerah penerima bantuan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan penanganan Karhutla sekaligus memastikan penggunaan dukungan anggaran sesuai kebutuhan.

Pengawasan juga dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Daerah selaku APIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.

Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT pada perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Kalbar memastikan dukungan anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran, efektif, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi penanganan Karhutla di daerah.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” kata Ria Norsan.

Pemprov Kalbar juga terus mendorong penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan agar risiko Karhutla dapat ditekan, termasuk melalui keterlibatan pemerintah daerah, TNI/Polri, dunia usaha, masyarakat dan seluruh unsur terkait.

“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Barat,” pungkas Ria Norsan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play