|

Kabut Asap Memburuk, Disdikporapar Mempawah Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 25 September

Kondisi kabut asap di Mempawah yang memburuk lagi sejak Sabtu (19/9/2026). Foto ini diambil pada Minggu (20/9/2026) siang. SUARASEKADAU/SK
Mempawah (Suara Sekadau) – Kabut asap yang kembali memburuk di sejumlah wilayah Kabupaten Mempawah membuat kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali dibatasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah memperpanjang penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada jenjang tertentu.

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah kondisi kabut asap yang sempat mereda selama beberapa hari kembali memburuk sejak Sabtu (19/9/2026) hingga Minggu (20/9/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran terbaru Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Terbatas di Masa Kabut Asap bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, serta Kesetaraan Paket A dan B.

Dalam surat edaran itu, kegiatan pembelajaran tatap muka atau luring untuk sejumlah kelas kembali ditiadakan dan dialihkan ke sistem BDR mulai 21 hingga 25 September 2026.

Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Mempawah.

Meski demikian, penerapan BDR tidak bersifat mutlak hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Satuan pendidikan dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi kualitas udara telah berada dalam kategori baik atau sehat.

“Apabila kualitas udara dalam kategori baik/sehat, maka Kepala Satuan Pendidikan boleh melaksanakan KBM tatap muka, walaupun batas waktu pelaksanaan BDR belum berakhir,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, SE Nomor 400.3.5/33/Dikporapar-B tanggal 19 September 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pola pembelajaran di tengah kondisi kabut asap pun kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara. Sekolah diminta memperhatikan kondisi lingkungan sebelum memutuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan proses pendidikan tetap berjalan, sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kualitas udara belum sepenuhnya kondusif. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play