Pontianak (Suara Sekadau) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, Adang Hamdan, bersama keluarganya..jpeg)
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan. SUARASEKADAU/SK
Dugaan intimidasi tersebut terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
PWI Kalbar menegaskan, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian sengketa pers dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menyatakan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” tegas Sahat dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sahat, keluarga wartawan tidak boleh menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk.
Namun, organisasi profesi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menurut PWI Kalbar, kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, penyampaian keberatan harus tetap dilakukan dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan.
PWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada setiap anggota yang menghadapi hambatan, ancaman, maupun intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup L. Sahat Tinambunan. [SK]