|

Polres Singkawang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Meteran Air, Kerugian Korban Capai Rp2,5 Juta

Kedua pelaku yang diamankan berinisial HS (laki-laki) dan E (perempuan). SUARASEKADAU/SK
Singkawang (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air yang terjadi di Jalan Satria Gang Citra, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HS (laki-laki) dan E (perempuan).

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Aksi pelaku terbongkar setelah seorang tetangga korban melihat air mengalir keluar dari area rumah hingga membanjiri jalan.

“Saat diperiksa, pemilik rumah mendapati meteran airnya telah hilang. Selain itu, puluhan potongan besi meteran yang disimpan di lokasi tersebut juga ikut raib,” ujar AKP Raja Toga.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan serta identitas kedua pelaku. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan di kediaman masing-masing pelaku.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui telah mengambil meteran air tersebut secara ilegal untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap AKP Raja Toga.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit meteran air, satu karung berisi potongan besi, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play