|

Krisantus Tegaskan Pengerukan Alur Sungai Kapuas Mendesak Demi Kelancaran Logistik Kalbar

Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026). SUARASEKADAU/SK
Kubu Raya (Suara Sekadau) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan.

Menurutnya, persoalan pendangkalan alur pelayaran tidak lagi sebatas masalah teknis kepelabuhanan, tetapi telah menyangkut kelancaran distribusi logistik, pelayanan publik, keselamatan pelayaran, hingga stabilitas perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Krisantus saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).

“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegas Krisantus.

Dalam rapat tersebut terungkap, kasus kapal kandas akibat pendangkalan alur pelayaran mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024 tercatat sebanyak 87 kasus, meningkat menjadi 102 kasus pada 2025, sedangkan hingga Juli 2026 sudah terjadi 56 kasus.

Pendangkalan di sejumlah titik menyebabkan kedalaman alur hanya sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS). Kondisi tersebut membuat kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam dalam sehari dan sangat bergantung pada kondisi pasang surut air.

Krisantus menyebut Sungai Kapuas merupakan jalur vital transportasi air yang menopang berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas penumpang, distribusi barang, hingga pasokan kebutuhan pokok.

Dampak pendangkalan alur, kata dia, telah dirasakan pada berbagai sektor, termasuk terganggunya perdagangan, distribusi bahan bakar minyak (BBM), pasokan oksigen untuk rumah sakit, serta meningkatnya risiko kecelakaan pelayaran akibat kapal kandas.

“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Krisantus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai upaya sejak 2025 melalui koordinasi lintas instansi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta penjajakan kerja sama dengan calon investor.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah dua kali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan, masing-masing pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, untuk mendorong percepatan penanganan pendangkalan alur Sungai Kapuas.

Namun, skema kerja sama yang sempat dirintis belum dapat berjalan karena masih terkendala sejumlah persyaratan administratif.

Dalam rapat tersebut, Krisantus menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kedalaman tersebut, jalur pelayaran diharapkan dapat beroperasi selama 24 jam dengan sistem dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik menjadi lebih efektif.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang kolaborasi melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme konsesi dan kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta.

Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan Sungai Kapuas saat ini sudah berada pada tahap darurat dan membutuhkan penanganan segera.

Namun, Pelindo belum memiliki kewenangan melakukan pengerukan tanpa adanya penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.

Ia menambahkan, pengerukan yang pernah dilakukan pada periode 2017 hingga 2019 dapat berjalan karena adanya penugasan langsung dari Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung percepatan pengerukan alur Sungai Kapuas.

Menurutnya, apabila seluruh perizinan, regulasi, serta skema kerja sama telah diselesaikan, pihaknya siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Meski demikian, perusahaan berharap terdapat kepastian regulasi, kejelasan mekanisme kerja sama, serta perlindungan hukum agar proses pengerukan dapat berjalan sesuai aturan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor untuk mempercepat penyelesaian persoalan pendangkalan Sungai Kapuas.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengupayakan audiensi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan guna memperoleh solusi konkret dan mempercepat kebijakan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas.

Pemprov Kalbar berharap dukungan pemerintah pusat segera terealisasi sehingga pengerukan dapat dilaksanakan demi menjamin kelancaran distribusi logistik, aktivitas perdagangan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Barat. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play