Mempawah (Suara Sekadau) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 14 Mempawah Hilir, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Seorang pria berinisial LTM (43) ditangkap setelah diduga membobol ruang kepala sekolah dan membawa kabur sejumlah barang inventaris milik sekolah.
Tersangka LTM dan barang bukti usai diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (18/7/2026). SUARASEKADAU/SK
Pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat. Saat ini, LTM telah ditahan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Pelaku berinisial LTM telah kami amankan. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam,” ujar Iptu Eric.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Kepala SDN 14 Mempawah Hilir, Mujiyono, datang ke sekolah untuk menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, ia mendapati kondisi ruang kerjanya dalam keadaan tidak normal setelah menemukan jendela bagian belakang telah dibuka paksa.
Setelah melakukan pengecekan terhadap inventaris sekolah, diketahui sejumlah barang telah hilang. Barang yang dilaporkan raib meliputi lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam yang sebelumnya digunakan untuk menunjang kegiatan sekolah.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Mempawah agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang hendak menjual kipas angin gantung merek Maspion dengan ciri-ciri yang identik dengan barang yang hilang dari sekolah tersebut.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penelusuran. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang yang akan dijual memiliki kesesuaian dengan barang yang dilaporkan hilang. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, LTM mengakui telah melakukan aksi pencurian di SDN 14 Mempawah Hilir. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, LTM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Mempawah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting dalam menjaga keamanan serta mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mempawah. [SK]