![]() |
| Kasus Hibah SMA Mujahidin, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa Penuntut.SUARASEKADAU/SK |
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka yang diserahkan yakni IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana, penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data serta keterangan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin.
Hasil pemeriksaan ahli fisik mengungkap adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan RAB yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah tidak dilakukan sesuai dengan rincian penggunaan yang telah ditetapkan dalam RAB. Padahal berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterima.
Penyidikan juga mengungkap bahwa dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia. Namun dalam praktiknya, sebagian dana hibah justru digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp469 juta pada tahun 2020 serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan sebesar Rp198,7 juta pada tahun 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penyerahan Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lanjutan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.[SK]