![]() |
| Barang bukti berupa perhiasan korban yang berhasil diamankan dari pelaku PH usai melakukan tindak pidana pencurian. Jum’at (27/02/2026).SUARASEKADAU/SK |
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat rumah korban dalam kondisi tidak terkunci dan sedang kosong.
“Benar, pelaku sudah diamankan. Awal mula kejadian, waktu itu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci,” ujar AKP Denni Gumilar, Jumat (27/02/2026).
Memanfaatkan kelengahan tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban. Di dalam kamar, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalam laci lemari.
“Mengetahui rumah korban kosong, pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban, lalu mengambil beberapa barang perhiasan emas milik korban yang tersimpan dalam laci lemari,” jelasnya.
Barang yang digasak antara lain 4 anting emas, 3 gelang emas, 9 cincin emas, 2 kalung emas, 2 liontin, sejumlah perhiasan dengan total berat sekitar 15 gram, serta uang tunai Rp1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Korban yang menyadari kehilangan itu segera melapor ke Polsek Pontianak Kota. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
PH akhirnya diamankan di kediamannya pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual barang curian kepada pihak lain seharga Rp33,6 juta.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, rencananya digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, PH telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan guna mencegah tindak kejahatan serupa.[SK]