|

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta, Tekan Ancaman Peredaran Produk Berbahaya di Perbatasan

 

Ribuan Rokok dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sintete SUARASEKADAU/SK

Sambas,(Suara Sekadau) - Bea Cukai Sintete kembali menegaskan perannya sebagai Community Protector dengan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Teguh Imam Subagyo, mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Oktober 2025, baik dari PLBN Aruk maupun operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Sintete meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang.

Barang-barang yang terbukti melanggar ketentuan kepabeanan serta peraturan perundang-undangan lainnya turut masuk dalam daftar pemusnahan,” jelas Teguh.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Sintete memusnahkan sejumlah barang yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara, di antaranya: 200 pcs Eyelash Extension Glue Lady Black  Rp19.980.000 406 pcs kosmetik berbagai merek  Rp4.270.341 8 unit handphone bekas rusak Rp3.200.000 10 bungkus racun tumbuhan Mapa Sodium Chlorate  Rp600.000 21.772 batang rokok ilegal  Rp33.256.220 93,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal  Rp20.208.160

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp81.514.721, dengan potensi kerugian negara akibat peredarannya diperkirakan sebesar Rp25.670.672.

Teguh menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak hanya menyalahi Undang-Undang Kepabeanan, tetapi juga aturan BPOM, Kementerian Perdagangan, hingga ketentuan Kominfo terkait impor perangkat elektronik dan telematika.

Sementara itu, rokok dan MMEA ilegal jelas melanggar Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai resmi.

Peredaran BKC ilegal, terutama rokok ilegal, masih menjadi tantangan besar. Selain mengancam kesehatan masyarakat, barang-barang ini merugikan negara karena tidak menyetor pungutan resmi,” tegas Teguh.

Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Sintete dengan metode perusakan, penghancuran, hingga pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi beredar maupun disalahgunakan.

Teguh menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai Sintete dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan.

Semoga kolaborasi antarinstansi dan dukungan insan pers semakin kuat ke depannya,” ujarnya.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Sintete menegaskan keseriusannya menjaga masyarakat dari ancaman barang berbahaya sekaligus melindungi keuangan negara dari kerugian akibat peredaran produk ilegal. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini