|

Polres Sekadau Tindaklanjuti Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 18 Rakit Ditemukan

Polisi saat cek aktivitas PETI di Sungai Kapuas.SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Menindaklanjuti laporan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, jajaran Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan langsung di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (1/10/2025) pukul 13.30 WIB.

Pengecekan ini melibatkan personel Satuan Samapta Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hilir, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin, dengan kekuatan 11 personel.

Dari hasil di lapangan, petugas menemukan 18 unit rakit tambang emas ilegal. Sebanyak 7 unit berada di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi, sedangkan 11 unit lainnya masih aktif digunakan. Aparat kemudian memberikan imbauan tegas secara persuasif agar aktivitas dihentikan dan rakit segera ditarik keluar dari area sungai.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas IPTU Triyono, menegaskan bahwa pemberantasan PETI merupakan fokus serius kepolisian.

“Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan keselamatan.

“Polres Sekadau akan terus mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional dalam penanganan PETI. Ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini